Pengendalian Intern
Klasifikasi Pengendalian Intern :
1.Menurut waktunya
2.Menurut sifatnya
3. Menurut tujuannya
Menurut waktunya :
1.Pengendalian sebelum terjadinya suatu kegiatan
Bertujuan untuk memperorleh keyakinan bahwa segala sesuatunya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum suatu kegiatan dilaksanakan, bertujuan preventif (pre action control)
2.Pengendalian selama berlangsunya kegiatan
Betujuan untuk mendeteksi adanya penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan, baik berupa standar ataupun tujuan, dan memperbaikinya sebelum suatu pekerjaan berakhir (steering control)
3.Pengendalian setelah berlangsungnya kegiatan
Dalam pengendalian ini perbandingan dengan stnadar dilakukan stelah kegiatan tersebut berakhir
(post action control)
Pengendalian menurut sifatnya
1.Pengendalian Akuntansi
Meliputi rencana organisasi serta prosedur-prosedur dan pencatatan yang berkaitan dengan penjagaan aktiva serta keandalan catatan finasial.
Tujuannya, untuk menjaga aktiva dan catatan-catatan perusahaan serta untuk memverifikasi ketepatan dan keandalan data akuntansi
2.Pengendalian Administratif
Mencakup rencana organisasi serta prosedur-prosedur dan pencatatan yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang mengarah pada otorisasi transaksi
Pengendalian Menurut Tujuannya
1.Pengendalian preventif
Mencegah terjadinya kerugian atau penyimpangan, mengarahkan kegiatan agar sesuai dengan yang direncanakan
2.Pengendalian detektif
Untuk menentutkan dan mengidentifikasi adanya kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan aktivitas tertentu dan mengurangi frekwensi terjadinya kesalahan
3.Pengendalian korektif
Memperbaiki kesalahan yang ditemukan pada pengendalian detektif, untuk menentukan mengapa suatu persoalan terjadi
Tujuan pengendalian administratif
1.Untuk menyediakan informasi , baik informasi strategis maupun operasional ataupun informasi taktis, yang relevan bagi manajemen dalam melaksnakan fungsi-fungsinya
2.Untuk efisiensi operasional serta efektivitas
3.Untuk mendorong ditaatinya kebijakan, prosedur dan standar yang telah ditetapkan
4.Untuk mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar